Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega disingkat PPDK merupakan landasan bagi seorang Pramuka Penegak dan Pandega dalam menjalankan tugas dan kewajibanya dalam Dewan Kerja. Dalam perjalanannya Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega telah mengalami beberapa kali perbaikan dan penyesuaian agar dapat terlaksananya pembinaan kaderisasi kepemimpinan bagi pramuka Penegak dan Pandega. PPDK yang dimaksud sebagai berikut :
- Keputusan Kwarnas Nomor 81 Tahun 1988
- Keputusan Kwarnas Nomor 22 Tahun 1991
- Keputusan Kwarnas Nomor 12 Tahun 1996
- Keputusan Kwarnas Nomor 131 Tahun 2003
- Keputusan Kwarnas Nomor 214 Tahun 2007
Diawal Tahun 2017 ini Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega mengalami perbaikan dan penetapannya telah dituangkan dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No: 005 Tahun 2017 per tanggal 3 Januari 2017.
Untuk Petunjuk Penyelenggaraan terbaru dapat diunduh melalui link dibawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar